Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 14 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu adanya perubahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, volume/sampel, dan unsur bahan pemeriksaan. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, kebersihan, dan pelayanan pemotongan hewan. Hewan yang dipotong untuk keperluan hajat (pesta) di luar rumah potong hewan dikenakan retribusi sebesar 50%. Hewan yang dipotong untuk keperluan upacara keagamaan dan/atau adat tidak dikenakan retribusi. Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh petugas ahli. Retribusi dipungut menggunakan Ketetapan Retribusi Daerah (KRD) dan tidak dapat diborongkan. Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Batu Bara.