For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 3/2019 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 April 2012Publication Date:26 Maret 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date02 April 2012
Publication Date26 Maret 2012
Place of EnactmentWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2011 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan. 2. **Pembentukan Panitia:** Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, dengan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas. 3. **Persyaratan Pemilih dan Calon:** Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih dan calon kepala desa. 4. **Kampanye:** Aturan mengenai pelaksanaan kampanye, termasuk bentuk kampanye yang diperbolehkan dan larangan kampanye. 5. **Pemungutan Suara:** Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih. 6. **Pemilihan Antar Waktu:** Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. 7. **Pemberhentian Kepala Desa:** Kondisi dan prosedur pemberhentian kepala desa. 8. **Pendanaan:** Sumber pendanaan untuk kegiatan pemilihan kepala desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan pemilihan oleh Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Bupati.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kepala Desa yang masih menjabat dan belum berakhir masa jabatanya, masih tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.

1. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan g merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h, huruf i dan huruf j, dan Pasal 35 ayat (1) huruf a, b, c dan d yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi: Peringatan tertulis atau Penghentian kegiatan kampanye. 3. Calon Kepala Desa dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. 4. Calon Kepala Desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh panitia Pemilihan Kepala Desa.