Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal. Latar belakang dari peraturan ini adalah peralihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Bursa Efek: Mengatur persyaratan pendirian, permodalan, keanggotaan, dan pengelolaan Bursa Efek.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP): Mengatur perizinan, permodalan, kepemilikan saham, dan operasional LKP dan LPP.
- Reksa Dana: Mengatur perizinan, kegiatan usaha, dan pembubaran Reksa Dana berbentuk Perseroan.
- Perusahaan Efek: Mengatur perizinan, bentuk hukum, permodalan, dan persyaratan bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
- Wakil Perusahaan Efek: Mengatur persyaratan dan perizinan bagi wakil Penjamin Emisi Efek, wakil Perantara Pedagang Efek, dan wakil Manajer Investasi.
- Penasihat Investasi dan Perusahaan Pemeringkat Efek: Mengatur perizinan dan persyaratan bagi Penasihat Investasi dan Perusahaan Pemeringkat Efek.
- Bank Umum sebagai Kustodian: Mengatur persyaratan dan persetujuan bagi Bank Umum yang menjalankan kegiatan sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal.
- Biro Administrasi Efek: Mengatur perizinan dan persyaratan bagi Biro Administrasi Efek.
- Wali Amanat: Mengatur pendaftaran dan persyaratan bagi bank umum yang menjalankan kegiatan sebagai Wali Amanat.
- Profesi Penunjang Pasar Modal: Mengatur pendaftaran dan persyaratan bagi akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lain yang ditetapkan OJK yang menjalankan kegiatan sebagai profesi penunjang Pasar Modal.
- Perusahaan Terbuka: Mengatur kewajiban terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup, tanggung jawab Pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris, serta pelaksanaan pembelian kembali saham.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian atau penolakan izin, persetujuan, dan pendaftaran, serta kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis.