For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1995

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93

Also known as: UU 7/1995 · UU No. 7 Tahun 1995 · UU Nomor 7 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 1995Publication Date:24 Agustus 1995
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 1995
Publication Date24 Agustus 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam perhitungan ini, Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp 59.960.453.046.106,00, sementara Belanja Negara sebesar Rp 60.511.651.042.372,00, menghasilkan Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 551.197.996.266,00. Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan sisa anggaran kurang dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang ini.

(-)

(-)