Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor produk pertambangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa produk pertambangan merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah berkelanjutan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, memenuhi kebutuhan produk pertambangan di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Produk pertambangan yang diatur ekspornya harus berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, dan/atau KK.
- Ekspor produk pertambangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Menteri Perdagangan.
- Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
- Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang didelegasikan.
- Produk pertambangan yang diatur ekspornya wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- ET-Produk Pertambangan wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor secara periodik setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
- Surveyor wajib menyampaikan Laporan Surveyor (LS) melalui sistem yang ditentukan dan menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan.