For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Keppres 29/1976 · Keppres No. 29 Tahun 1976 · Keppres Nomor 29 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 1976Publication Date:24 Juni 1976
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 1976
Publication Date24 Juni 1976
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1971 tentang Penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Daerah

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1976 ini bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dengan meninjau kembali susunan organisasi Kejaksaan. Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung memimpin Kejaksaan dan dibantu oleh empat Jaksa Agung Muda yang masing-masing memimpin Bidang Pembinaan, Bidang Pengawasan Umum, Bidang Intelijen, dan Bidang Operasi. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kejaksaan, seperti pembinaan administrasi, pengawasan, intelijen, dan operasi penegakan hukum. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri berfungsi sebagai instansi vertikal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kejaksaan.

(-)

(-)