Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1976 ini bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dengan meninjau kembali susunan organisasi Kejaksaan. Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung memimpin Kejaksaan dan dibantu oleh empat Jaksa Agung Muda yang masing-masing memimpin Bidang Pembinaan, Bidang Pengawasan Umum, Bidang Intelijen, dan Bidang Operasi. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kejaksaan, seperti pembinaan administrasi, pengawasan, intelijen, dan operasi penegakan hukum. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri berfungsi sebagai instansi vertikal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kejaksaan.