on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 8/2011 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2011 membentuk Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau (BPP Kabupaten Sanggau) sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Pembentukan badan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011, serta kondisi geografis Kabupaten Sanggau yang berbatasan dengan Malaysia.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPP Kabupaten Sanggau bertujuan untuk mempercepat pembangunan wilayah perbatasan yang sinergis dan berkelanjutan, mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dengan wilayah negara tetangga, serta menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda depan NKRI. Hal ini sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Nasional (RJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menggariskan pembangunan kawasan perbatasan.
Ketentuan Substansial: