For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 11/2005 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 September 2005Publication Date:15 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Uang Leges
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date16 September 2005
Publication Date15 September 2005
Place of EnactmentPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Uang Leges di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan penyelesaian administrasi dan menjalin kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah melalui pemenuhan hak dan kewajiban, yaitu hak untuk dilayani dan kewajiban untuk membayar retribusi atas pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan jenis dan besaran tarif retribusi untuk berbagai pelayanan administrasi di lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Daerah, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Daerah, Dinas Perhubungan Pariwisata dan Telekomunikasi Daerah, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
  2. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk pembayaran lunas sebelum penyerahan surat/jasa, petugas pemungut yang ditunjuk, dan tanda bukti pembayaran.
  3. Kewajiban petugas pemungut untuk menyetorkan seluruh pungutan ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
  4. Pengecualian dari retribusi untuk kepentingan badan sosial dan keagamaan, badan/lembaga pemerintah, salinan perjanjian pemerintah daerah, Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), surat/buku untuk anggota DPRD, surat keputusan pengangkatan/kenaikan pangkat, kepentingan orang tidak mampu dan pelajar/mahasiswa terkait pendidikan, serta surat-surat yang dibebaskan oleh Bupati kepada penerbit media.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).