For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 1/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2022Publication Date:25 Maret 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date25 Maret 2022
Publication Date25 Maret 2022
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 15). 2. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 55).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan sampah yang komprehensif dan responsif terhadap dinamika permasalahan sampah, serta ketidaksesuaian peraturan daerah sebelumnya dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kecamatan, kelurahan, dan desa dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah memiliki wewenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, TPS 3R, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pengelolaan sampah, yang secara teknis diselenggarakan oleh Perangkat Daerah di bidang lingkungan hidup, serta memungkinkan pembentukan UPTD untuk pemanfaatan, pengolahan, dan pelayanan pengangkutan sampah. Kemitraan dengan badan usaha atau masyarakat serta kerjasama antar pemerintah daerah juga diatur dalam peraturan ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah pada kawasan tertentu seperti kawasan komersial, industri, dan fasilitas umum, yang menjadi tanggung jawab pengelola kawasan. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah juga diatur, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, berpartisipasi aktif, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Kewajiban masyarakat meliputi pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan, sistem tanggap darurat pengelolaan sampah, perizinan pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber pendanaan lainnya yang sah. Sistem informasi pengelolaan sampah juga diatur untuk menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai sumber, timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah.

1. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dengan pola individual langsung secara bertahap dilakukan perubahan menjadi pola pelayanan komunal. 2. Perubahan pola individual langsung ke pola pelayanan komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama sampai tahun 2027.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 40 huruf a (membuang sampah tidak pada tempatnya) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 40 huruf b dan c (membakar sampah sembarangan) yang mengakibatkan pencemaran lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 40 huruf g (melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 40 huruf h (melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 40 huruf d, e, dan f dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.