For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pentertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 5/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2013Publication Date:19 Agustus 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePentertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date19 Agustus 2013
Publication Date19 Agustus 2013
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe ditetapkan dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum kepada masyarakat, mengembangkan usaha, dan memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Penyertaan modal ini bertujuan untuk membiayai kegiatan operasional dan investasi Perusahaan Daerah Air Minum. Pelaksanaan penggunaan penyertaan modal dilakukan secara swakelola oleh perusahaan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Modal yang disertakan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan harus dibukukan dalam laporan keuangan perusahaan daerah. Penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Kabupaten Konawe setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.

Pembagian laba atas penyertaan modal disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian laba atau hasil usaha menjadi hak daerah dan disetor ke kas daerah pada tahun anggaran berikutnya, kecuali jika cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum belum mencapai 80%. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dilakukan oleh Badan/Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum. Direksi Perusahaan Daerah wajib melaporkan realisasi penyertaan modal kepada Bupati secara bulanan, triwulanan, dan tahunan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Bupati atas pelaksanaan APBD.

1. Semua penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang telah diberikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Bupati Konawe.

(-)