Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penguatan Pendidikan Karakter bertujuan untuk mewujudkan peserta didik yang berkarakter dan berilmu pengetahuan yang dijiwai oleh iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan adat istiadat dan budaya bangsa Indonesia. Penguatan Pendidikan Karakter di Kota Salatiga menginternalisasi 5 (lima) nilai utama: religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas. Pendidikan karakter dilaksanakan melalui totalitas psikologis (kognitif, afektif, dan psikomotorik) dan sosiokultural (interaksi dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat). Penyelenggaraan pendidikan karakter dilaksanakan pada satuan pendidikan formal (melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler), nonformal (berbasis keagamaan dan lainnya), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan). Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun kebijakan, melaksanakan sosialisasi, menjamin terlaksananya pendidikan karakter, melakukan kerjasama, menyiapkan sumber daya manusia, menyediakan anggaran, melakukan pembinaan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan karakter.