on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem Keraton Yogyakarta
Also known as: PERPRES 3/1965 · PERPRES No. 3 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 3 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi kehidupan para Abdidalem dan pensiunan Abdidalem Kraton Yogyakarta yang dianggap menyedihkan. Bantuan berupa uang diberikan sebagai upaya perbaikan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian bantuan uang kepada Abdidalem yang masih aktif dan pensiunan Abdidalem Kraton Yogyakarta. Bantuan diberikan setiap bulan dengan jumlah Rp. 500,- untuk Abdidalem aktif dan Rp. 250,- untuk pensiunan. Dana untuk bantuan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.