Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk menata penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan perkembangan keadaan Kabupaten Konawe.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan pengawasan.
- Hak dan kewajiban penduduk terkait dengan dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi.
- Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (antar RT, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan negara), serta pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana, orang terlantar, komunitas terpencil).
- Penerbitan dokumen kependudukan khusus bagi petugas rahasia khusus.
- Pencatatan sipil, meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan (termasuk perkawinan penghayat kepercayaan), pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, format dokumen, dan perlindungan data pribadi.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang mencakup database, teknologi informasi, sumber daya manusia, hak akses, dan pengelolaan data.
Peraturan ini juga mengatur biaya pengurusan dokumen kependudukan dan tata cara penyetorannya.