Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Tabalong. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menggali sumber pendapatan asli daerah dari penyelenggaraan hiburan. Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, dan panti pijat yang tarifnya 50%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional, refleksi, mandi uap dan pegelaran busana dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 10%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.