For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 18/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Tabalong Nomor 11 Tahun 1988, Seri A Nomor Seri 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Tabalong. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menggali sumber pendapatan asli daerah dari penyelenggaraan hiburan. Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, dan panti pijat yang tarifnya 50%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional, refleksi, mandi uap dan pegelaran busana dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 10%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.