For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Demak 5/2014 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.530.744.804.000,00, belanja sebesar Rp. 1.645.731.698.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 114.986.894.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 123.486.894.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 114.986.894.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah. Dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria darurat dan mendesak yang telah ditetapkan.

(-)

(-)