on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ketentuan Substansial:
Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, Musyawarah Desa, Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten dan Desa, Bakal Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa Terpilih, Penjabat Kepala Desa, Pemilih, DPS, Daftar Pemilih Tambahan, DPT, Kampanye, Hak Pilih, TPS, Tokoh Masyarakat, APB Desa, dan Putusan Pengadilan.
Perubahan Pasal 2: Diubah terkait pemilihan Kepala Desa yang dapat dilaksanakan secara serentak atau bergelombang, dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat Kepala Desa.
Perubahan Pasal 3: Diubah terkait pembentukan dan tugas panitia pemilihan di tingkat Daerah oleh Bupati, termasuk perencanaan, koordinasi, bimbingan teknis, penetapan jumlah surat suara, fasilitasi percetakan, penyelesaian masalah, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Penghapusan Pasal 20 huruf g: Menghapus salah satu persyaratan Calon Kepala Desa.
Penyisipan Pasal 47A, 47B, 47C, 47D, dan 47E: Menambahkan ketentuan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari PNS jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu oleh BPD, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, tahapan pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa, serta pelaporan dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
Perubahan Pasal 56: Diubah terkait pemberhentian Kepala Desa, termasuk alasan pemberhentian karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban, atau dinyatakan sebagai terpidana.
Perubahan Pasal 69: Diubah terkait pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan kepada APBD dan APBDesa.