For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 3/2023 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2023Publication Date:14 Juli 2023
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date14 Juli 2023
Publication Date14 Juli 2023
Place of EnactmentSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui pengelolaan arsip yang baik. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, dan BUMD. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan daerah, penyelenggaraan kearsipan daerah, penyediaan sarana dan prasarana, serta pembinaan sumber daya manusia kearsipan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA), menyerahkan arsip statis ke LKD, serta pengelolaan arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga. Terdapat pula ketentuan mengenai program arsip vital dan akses arsip.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 63 (larangan) diancam pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Selain pidana di atas, dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Kearsipan.