For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratip Tasikmalaya

Also known as: PP 22/1976 · PP No. 22 Tahun 1976 · PP Nomor 22 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:2 Oktober 1976Publication Date:2 Oktober 1976
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratip Tasikmalaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Oktober 1976
Publication Date02 Oktober 1976
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Tasikmalaya, sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123 dihapuskan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Tasikmalaya yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratip Tasikmalaya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta mendorong laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratip Tasikmalaya bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Jawa Barat jika diperlukan. Wilayah Kota Administratip Tasikmalaya meliputi 13 desa yang dibagi menjadi tiga kecamatan: Cipedes, Cihideung, dan Tawang. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Tasikmalaya. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Tasikmalaya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Tasikmalaya. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tasikmalaya atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(-)