on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Also known as: PERPRES 127/2024 · PERPRES No. 127 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 127 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang dihadapi oleh para kurator.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang menjabat sebagai Kurator Koleksi Hayati. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan mengikuti ketentuan yang berlaku.