Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2013 ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Soppeng sebagai lembaga lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, menyusun standar kebutuhan, memetakan daerah rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan kegiatan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mengelola administrasi umum. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (non-struktural yang terdiri dari perwakilan lembaga pemerintah daerah dan masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana (dipimpin oleh Kepala Pelaksana). Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana secara terintegrasi, dengan fungsi pengkoordinasian, pengomandoan, dan pelaksanaan. Struktur organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan/Evaluasi, dan Keuangan), Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Damkar (dengan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Seksi Pemadam Kebakaran), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Kedaruratan dan Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Seksi Rekonstruksi), serta Kelompok Jabatan Fungsional.