For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 5/2013 · Perda Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:6 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date-
Publication Date06 Desember 2013
Place of EnactmentWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng, khususnya yang mengatur Struktur Organisasi Sub.Bidang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana pada Bidang Perlindungan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Soppeng, dan Seksi Pemadan Kebakaran pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 7/PERBUP/V/2010 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana tingkat Kabupaten Soppeng.

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2013 ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Soppeng sebagai lembaga lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, menyusun standar kebutuhan, memetakan daerah rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan kegiatan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mengelola administrasi umum. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (non-struktural yang terdiri dari perwakilan lembaga pemerintah daerah dan masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana (dipimpin oleh Kepala Pelaksana). Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana secara terintegrasi, dengan fungsi pengkoordinasian, pengomandoan, dan pelaksanaan. Struktur organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan/Evaluasi, dan Keuangan), Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Damkar (dengan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Seksi Pemadam Kebakaran), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Kedaruratan dan Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Seksi Rekonstruksi), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan penyelenggaraan urusan penanggulangan bencana dan penanganan/penyelenggaraan pemadam kebakaran yang sebelumnya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng, dialihkan dan dikoordinasikan penanganannya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Soppeng. 2. Struktur Organisasi Sub.Bidang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana pada Bidang Perlindungan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Soppeng, dan Seksi Pemadan Kebakaran pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sebagai penjabaran lebih lanjut tugas pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Soppeng, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)