on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DESA PANSOR KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Utara 14/2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pansor di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan ini merupakan pemekaran dari Desa Sesait dan sebelumnya melalui Desa Persiapan yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015. Desa Pansor memiliki jumlah penduduk 2.599 jiwa dan luas wilayah 567,8 Ha², meliputi Dusun Pansor Bat, Dusun Lendang Galuh, Dusun Pansor Lauk, Dusun Pansor Tengah, Dusun Pansor Kuni Jati, Dusun Pansor Daya, dan Dusun Pansor Seginjang. Pusat pemerintahan Desa Pansor berkedudukan di Dusun Pansor Tengah.
Batas wilayah Desa Pansor meliputi sebelah utara dengan Desa Gumantar, sebelah timur dengan Desa Gumantar, sebelah selatan dengan Desa Santong dan Desa Gumantar, dan sebelah barat dengan Desa Sesait. Penyelenggaraan pemerintahan Desa Pansor dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum terpilih Kepala Desa, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari pegawai negeri sipil. Kepala Desa Sesait bersama Penjabat Kepala Desa Pansor bertugas menginventarisasi dan menyerahkan aset kepada Pemerintah Desa Pansor. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Pansor sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada APB Desa Sesait dan APBD Kabupaten Lombok Utara.