For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DESA PANSOR KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Utara 14/2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA PANSOR KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Persiapan Pansor Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pansor di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan ini merupakan pemekaran dari Desa Sesait dan sebelumnya melalui Desa Persiapan yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015. Desa Pansor memiliki jumlah penduduk 2.599 jiwa dan luas wilayah 567,8 Ha², meliputi Dusun Pansor Bat, Dusun Lendang Galuh, Dusun Pansor Lauk, Dusun Pansor Tengah, Dusun Pansor Kuni Jati, Dusun Pansor Daya, dan Dusun Pansor Seginjang. Pusat pemerintahan Desa Pansor berkedudukan di Dusun Pansor Tengah.

Batas wilayah Desa Pansor meliputi sebelah utara dengan Desa Gumantar, sebelah timur dengan Desa Gumantar, sebelah selatan dengan Desa Santong dan Desa Gumantar, dan sebelah barat dengan Desa Sesait. Penyelenggaraan pemerintahan Desa Pansor dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum terpilih Kepala Desa, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari pegawai negeri sipil. Kepala Desa Sesait bersama Penjabat Kepala Desa Pansor bertugas menginventarisasi dan menyerahkan aset kepada Pemerintah Desa Pansor. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Pansor sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada APB Desa Sesait dan APBD Kabupaten Lombok Utara.

1. Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Sesait yang berdomisili di Desa Pansor menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Pansor. 2. Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)