For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2016Publication Date:22 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date22 Agustus 2016
Publication Date22 Agustus 2016
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja daerah.
  2. Neraca, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai nilai aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah.
  3. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai arus kas masuk dan keluar serta posisi saldo awal dan akhir kas.
  4. Laporan Operasional, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai pendapatan operasional, beban operasional, serta surplus atau defisit kegiatan non-operasional.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai perubahan saldo anggaran lebih.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai perubahan ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang menyajikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)