For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Morowali 2/2010 · Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2010Publication Date:25 Mei 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN ZAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Morowali
Effective Date26 Mei 2010
Publication Date25 Mei 2010
Place of EnactmentBungku

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Morowali. Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki, Munfiq, Mutashoddiq, Mustahiq, dan Amil Zakat, serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan zakat. BAZDA terdiri dari Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan, dan Komisi Pengawasan. Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana. Komisi Pengawasan menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Subjek zakat adalah orang Islam atau korporasi milik orang Islam. Objek zakat meliputi Zakat Mal, Zakat Fitrah, dan Zakat Profesi. Harta yang dikenakan zakat meliputi emas, perak, uang, perdagangan, perusahaan, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, pendapatan, jasa, dan rikaz.

Pengumpulan zakat dilaksanakan oleh BAZDA dengan menerima atau mengambil dari Muzakki. BAZDA dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk Mustahiq sesuai dengan ketentuan agama dan skala prioritas kebutuhan, serta dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.

Setiap orang wajib mendaftarkan diri pada BAZDA dan diberikan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Wajib zakat mengisi surat pemberitahuan dan menyampaikan kepada BAZDA. Pembayaran zakat dilakukan di BAZDA atau tempat yang ditentukan oleh BAZDA.

1. Selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, waris, wasiat, dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap petugas Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.