For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 2/2024 · Perda Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2024Publication Date:19 Agustus 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date19 Agustus 2024
Publication Date19 Agustus 2024
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.108.301.572.470,96 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.079.203.630.437,18, menghasilkan surplus sebesar Rp 29.097.942.033,78. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 51.213.049.636,48 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4.954.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 46.259.049.636,48. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp 75.356.991.670,26. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.195.779.889.439,95, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.717.226.038,92, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.191.062.663.401,03. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 102.560.338.638,77, defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp (6.867.287.576,81), dan surplus/defisit pos luar biasa sebesar Rp 95.693.051.061,96, sehingga surplus/defisit LO adalah Rp 93.821.784.467,32. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 51.306.474.596,66 dan saldo kas akhir sebesar Rp 75.400.494.693,26. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 2.087.310.413.755,83 dan ekuitas akhir sebesar Rp 2.191.062.663.401,03.

(-)

(-)