on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 8/2013 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing daerah melalui penunjangan permodalan Bank Jateng sebagai salah satu pemegang saham.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan Bank Jateng, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja Bank Jateng, serta memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: