For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 8/2013 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing daerah melalui penunjangan permodalan Bank Jateng sebagai salah satu pemegang saham.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan Bank Jateng, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja Bank Jateng, serta memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang pada Bank Jateng sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) yang dipenuhi dalam waktu 5 (lima) tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.
  2. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam APBD.
  3. Pelaksanaan penyertaan modal harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bank Jateng wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala.

(-)

(-)