Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menetapkan laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.510.173.793.613,97 dan belanja sebesar Rp. 1.513.825.128.453,66, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 3.651.334.839,69. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 323.889.946.899,18. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.406.189.762.616,27, jumlah kewajiban sebesar Rp. 27.008.835.099,20, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.379.180.927.517,07. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 320.241.532.159,49. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.