on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Teknopolitan Pelalawan
Also known as: Perda Kabupaten Pelalawan 2/2019 · Perda Kabupaten Pelalawan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan pengelolaan Kawasan Teknopolitan Pelalawan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi unggulan daerah, mengembangkan industri terpadu, meningkatkan sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan, serta menyediakan prasarana dan sarana teknologi terkini dalam kawasan terpadu.
Ketentuan Substansial:
Kawasan Teknopolitan Pelalawan berlokasi di Kecamatan Langgam dengan luas 3.748 hektar. Kawasan ini dibagi menjadi tujuh zona, yaitu Zona Pendidikan, Zona Riset dan Pengembangan (R&D Centre), Zona Industri dan UKM, Zona Permukiman yang Berwawasan Lingkungan, Zona Perdagangan dan Jasa, Zona Prasarana dan Kegiatan Umum, serta Zona Lindung dan Konservasi.
Pembangunan kawasan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional. Pengelolaannya dilakukan oleh suatu kelembagaan yang dibentuk dengan Peraturan Bupati, dengan menyeimbangkan orientasi bisnis dan sosial. Pendapatan dari pengelolaan yang berorientasi bisnis menjadi sumber pendapatan daerah. Sumber dana pembangunan berasal dari pihak swasta/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah daerah lain.
Pengadaan dan pengelolaan sumber daya kelistrikan di kawasan ini dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata.