For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

Also known as: PERPRES 93/2020 · PERPRES No. 93 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 September 2020Publication Date:14 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 2020
Publication Date14 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Pembiayaan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di Pemerintah Pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di Pemerintah Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)