For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1951 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Menteri

Also known as: PP 61/1951 · PP No. 61 Tahun 1951 · PP Nomor 61 Tahun 1951

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 1951Publication Date:29 September 1951
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Tata Tertib Dewan Menteri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 1951
Publication Date29 September 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1951 ini menetapkan tata tertib untuk rapat-rapat Dewan Menteri di Indonesia. Rapat-rapat ini biasanya diadakan di Jakarta dan dipimpin oleh Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri. Dalam hal ketidakhadiran, seorang menteri dapat diwakili oleh pegawai tinggi kementeriannya. Dewan Menteri mengadakan rapat secara rutin dan dapat mengundang pegawai bawahannya sebagai ahli. Sekretaris Dewan Menteri bertanggung jawab untuk mencatat keputusan dan mengedarkan catatan tersebut kepada pejabat terkait. Dewan Menteri berunding dan mengambil keputusan mengenai kebijakan penting, termasuk rancangan peraturan, perjanjian internasional, dan pengangkatan pejabat. Rapat-rapat bersifat tertutup dan rahasia, dan keputusan diambil dengan suara mayoritas. Komisi tetap dan khusus dapat dibentuk untuk menangani isu-isu tertentu.

(-)

(-)