on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963
Also known as: UU 10/1963 · UU No. 10 Tahun 1963 · UU Nomor 10 Tahun 1963
Undang-Undang ini menetapkan bagian anggaran Perusahaan Negara I.B.W. (Bagian I.B.W. XVII: Perusahaan Reproduksi dan Percetakan dari Direktorat Topografi Angkatan Darat) dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963. Anggaran tersebut ditetapkan seperti yang tercantum dalam daftar-daftar lampiran gabungan Undang-Undang ini. Undang-undang ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1963.