Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin, dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran pemulihan kerugian daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang akuntabel dan transparan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi terhadap bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pejabat lain, dan pihak manapun yang merugikan daerah.
- Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan terkait kerugian daerah.
- Penyelesaian kerugian daerah melalui upaya damai, tuntutan perbendaharaan biasa, tuntutan perbendaharaan khusus, dan pencatatan.
- Kadaluarsa tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
- Penghapusan dan pembebasan tuntutan.
- Penyetoran kerugian daerah ke Kas Umum Daerah.
- Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi untuk membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.