For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Obyek Wisata

Also known as: Perda Kota Pontianak 10/2002 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2002Publication Date:23 Oktober 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Usaha Obyek Wisata
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date23 Oktober 2002
Publication Date23 Oktober 2002
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2002 mengatur tentang perizinan usaha obyek wisata di Kota Pontianak. Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada Daerah Kota/Kabupaten dalam bidang kepariwisataan, khususnya perizinan kegiatan usaha obyek wisata.

Peraturan ini mengatur bentuk dan jenis usaha obyek wisata, yang dapat berbentuk badan usaha (BUMD, PT, atau Koperasi) atau perseorangan. Usaha obyek wisata dapat menyediakan fasilitas rekreasi dan hiburan umum. Untuk menjalankan usaha obyek wisata, diperlukan izin usaha dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang serta dikenakan retribusi. Izin tidak dapat dipindahtangankan.

Pimpinan usaha obyek wisata memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pengunjung, mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, narkoba, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Mereka juga wajib memasang tarif masuk, menjamin kewajiban atas pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan perusahaan, dan menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Daerah. Pimpinan usaha bertanggung jawab atas pemeliharaan sanitasi dan kesehatan lingkungan, kelaikan teknis alat perlengkapan obyek wisata, pencegahan penjualan minuman keras, dan penyediaan petugas serta perlengkapan khusus untuk pencegahan kecelakaan.

Perubahan nama, susunan direksi, dan lokasi usaha harus dilaporkan kepada Kepala Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka perizinan Usaha Obyek Wisata yang diperoleh berdasarkan peraturan perundangan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku dengan masa waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).