on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2009 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai nama dan kedudukan Bank Bapas 69, asas dan tujuan pendiriannya, tugas dan fungsi, serta kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penempatan dana di bank lain, dan membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang kas daerah. Modal dasar Bank Bapas 69 ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Organ Bank Bapas 69 terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi dan mewakili daerah sebagai pemegang saham. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan operasional Bank Bapas 69.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, dana hari tua, rencana kerja dan anggaran, aktiva tetap dan inventaris, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembinaan, kerjasama, dan pembubaran Bank Bapas 69.