Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo Kabupaten Paser menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Pendirian Perumda ini bertujuan untuk menjamin hak rakyat atas air minum, akses terhadap pelayanan air minum, dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat. Fungsi Perumda meliputi penyelenggaraan pelayanan umum di bidang penyediaan air minum, penyusunan kebijakan dan program pengembangan jaringan air minum, serta pengaturan pemasangan jaringan instalasi air minum. Kegiatan usahanya mencakup penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta peningkatan sumber daya manusia.
Modal Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan modal dasar sebesar Rp. 465.454.234,00 dan modal disetor per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 29.123.500.732,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Organ Perumda terdiri atas Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, evaluasi, restrukturisasi, dan kepailitan Perumda.