For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 6/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 April 2008Publication Date:10 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 April 2008
Publication Date10 April 2008
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan Dinas Perijinan yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, termasuk penghapusan definisi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, dan penambahan definisi Dinas Perijinan dan Kepala Dinas.
  2. Perubahan Pasal 13 ayat (2) terkait pelaporan pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
  3. Perubahan Pasal 16 terkait kewajiban penyampaian laporan kegiatan usaha bagi pemegang SIUP Kecil, Menengah, dan Besar.
  4. Penghapusan Pasal 29 ayat (1) huruf a terkait besaran retribusi untuk penerbitan SIUP.
  5. Perubahan Pasal 37 ayat (1) terkait ancaman pidana bagi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa SIUP.
  6. Perubahan Pasal 39 terkait penugasan pelaksanaan pemberian izin kepada Dinas Perijinan dan pengawasan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.
  7. Penghapusan Pasal 40.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan tidak memiliki SIUP diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).