For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 17/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 17 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2003Publication Date:30 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date31 Oktober 2003
Publication Date30 Oktober 2003
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di Kota Tasikmalaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pengaturannya menjadi kewenangan daerah.

Obyek pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan, meliputi pertunjukan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, permainan billyard, permainan ketangkasan, pertandingan olah raga, dan kegiatan hiburan lainnya. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, mulai dari 6,5% hingga 20%. Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD) dan menyampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang.