For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 10/2014 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2014Publication Date:20 Oktober 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Effective Date20 Oktober 2014
Publication Date20 Oktober 2014
Place of EnactmentWaisai

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 9 ayat (1) huruf b, yang sebelumnya mengatur modal dasar perseroan untuk PT. Raja Ampat Makmur Sentosa, dan mengubahnya menjadi modal dasar sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang diberikan sepenuhnya kepada PT. Raja Ampat Makmur Madani. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 16 ayat (2) mengenai pengangkatan pertama kali direksi BUMD, dengan menghilangkan frasa 'untuk jangka waktu maksimal'. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)