on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Also known as: Perda Kota Cimahi 11/2017 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh, upaya pencegahan melalui pengawasan perizinan, standar teknis, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam merumuskan kebijakan, melakukan survei, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, serta menyediakan pertanahan.
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Pendanaan untuk upaya ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yang dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, termasuk dalam pengawasan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan. Kemitraan antara pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat juga didorong untuk mencapai tujuan tersebut.