on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia
Also known as: PERPRES 57/2016 · PERPRES No. 57 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Islam di Indonesia memiliki karakter plural, terbuka, dan toleran, serta berperan penting dalam konsolidasi bangsa dan demokrasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan, serta untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam dunia melalui pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sebagai perguruan tinggi berstandar internasional yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama. UIII akan menyelenggarakan program magister dan doktor di bidang ilmu agama Islam, serta dapat menyelenggarakan program di bidang ilmu-ilmu sosial, humaniora, dan sains dan teknologi. Pendanaan UIII bersumber dari APBN dan sumber non-APBN, dan pengelolaannya diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri terkait.