For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang

Also known as: PP 50/1981 · PP No. 50 Tahun 1981 · PP Nomor 50 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 1981Publication Date:23 Desember 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Tangerang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Desember 1981
Publication Date23 Desember 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Tangerang dan Pemerintah Wilayah Kecamatan Batuceper sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 ini dibentuk untuk merespons perkembangan pesat di wilayah Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Tangerang, Batuceper, Curug, dan Ciledug. Tujuan utama dari pembentukan Kota Administratif Tangerang adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Tangerang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan memiliki fungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan, membina pembangunan, serta mendukung perkembangan wilayah Provinsi Jawa Barat. Wilayah Kota Administratif Tangerang meliputi beberapa kecamatan dan kelurahan yang telah ditentukan, dan pembagian wilayah ini diatur untuk memastikan tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah yang efektif.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi, Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tangerang. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Tangerang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Kota Administratif Tangerang. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(-)