on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Also known as: Peraturan BNPB 4/2018 · Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dalam Penanggulangan Bencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk pengelolaan logistik dan peralatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, dan penghapusan guna mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip sistem logistik dan peralatan, yang meliputi tepat jenis, jumlah, kualitas, waktu, sasaran, biaya, dan pelaporan. Sistem manajemen logistik dan peralatan mencakup perencanaan (identifikasi kebutuhan, inventarisasi ketersediaan), pengadaan (pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan dari APBN atau sumber lain), pergudangan (penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengeluaran logistik dan peralatan), pendistribusian (penyaluran dan penyerahan logistik dan peralatan), dan penghapusan (penghapusan barang milik negara).
Peraturan ini juga mengatur pola penyelenggaraan logistik dan peralatan berdasarkan kegiatan pemetaan kapasitas sumber daya di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertanggung jawab di tingkat nasional, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi di tingkat provinsi, dan BPBD kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang, dengan pengawasan internal oleh inspektorat utama dan pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan.