on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PT. BANK BENGKULU DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUKOMUKO
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 6/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada PT. Bank Bengkulu dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Mukomuko. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan PT. Bank Bengkulu dan BPR, meningkatkan kinerja pelayanan dan pengelolaan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendampingi dana hibah dari pemerintah pusat atau lembaga lain.
Penyertaan modal berupa modal pemerintah daerah yang ditambahkan pada PT. Bank Bengkulu dan BPR yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal pemerintah daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2013. Alokasi penyertaan modal adalah Rp. 2.000.000.000,- untuk PT. Bank Bengkulu dan Rp. 2.000.000.000,- untuk BPR.
Dengan penambahan ini, keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada PT. Bank Bengkulu sampai dengan Tahun Anggaran 2013 menjadi Rp. 11.110.000.000,-. Keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,-.
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.