For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 September 2020Publication Date:30 September 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLurah
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date30 September 2020
Publication Date30 September 2020
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 17). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 40).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lurah, meliputi pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Lurah di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa dan ditetapkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, serta dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan yang asli di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Lurah.

Ketentuan substansial mencakup tahapan pemilihan Lurah yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Diatur pula mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran bakal calon Lurah, penelitian administrasi, dan penetapan calon Lurah. Proses pemungutan suara dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Lurah memiliki kewenangan untuk melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan, memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan Pamong Kalurahan, serta mengelola keuangan dan aset Kalurahan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Lurah, termasuk hak untuk mengusulkan struktur organisasi, mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan, menerima penghasilan tetap, dan mendapatkan perlindungan hukum. Kewajiban Lurah meliputi memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman dan ketertiban, serta menaati peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Dalam hal Lurah tidak melaksanakan kewenangan dan kewajiban, Lurah dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal Lurah tidak menindaklanjuti sanksi administratif, Lurah dikenai sanksi pemberhentian sementara. 3. Lurah yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian penghasilan tetap. 4. Dalam hal Lurah tidak menindaklanjuti sanksi administratif, Lurah dikenai sanksi pemberhentian sementara.