on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lurah, meliputi pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Lurah di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa dan ditetapkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, serta dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan yang asli di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Lurah.
Ketentuan substansial mencakup tahapan pemilihan Lurah yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Diatur pula mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran bakal calon Lurah, penelitian administrasi, dan penetapan calon Lurah. Proses pemungutan suara dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Lurah memiliki kewenangan untuk melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan, memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan Pamong Kalurahan, serta mengelola keuangan dan aset Kalurahan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Lurah, termasuk hak untuk mengusulkan struktur organisasi, mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan, menerima penghasilan tetap, dan mendapatkan perlindungan hukum. Kewajiban Lurah meliputi memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman dan ketertiban, serta menaati peraturan perundang-undangan.