Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Dairi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.