For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug

Also known as: Permenhub 27/2010 · Permenhub No. 27 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:21 April 2010Publication Date:21 April 2010
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan Minimal pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date21 April 2010
Publication Date21 April 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang Aircraft Maintenance Training Organization; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2000 tanggal 21 Agustus 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia; 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 44 Tahun 2001 tanggal 6 Desember 2001 tentang Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Penerbang.

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug. SPM ini merupakan pedoman pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh STPI Curug dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam pendidikan dan pelatihan penerbangan.

SPM meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan SPM secara penuh wajib dilaksanakan pada tahun 2013, dan evaluasi berkelanjutan wajib dilakukan oleh Ketua STPI Curug, dengan hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.

Latar belakang ditetapkannya SPM adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada STPI Curug, dengan maksud untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat secara merata. Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman dan keseragaman dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan penerbangan yang menjadi tugas pokok STPI Curug, dengan mengutamakan kepuasan masyarakat umum.

Ketentuan substansial mencakup proses penerimaan calon peserta diklat, proses pembelajaran, proses evaluasi pendidikan dan sertifikasi, serta efisiensi biaya dan legalitas pelaksanaan.

(-)

(-)