Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kegiatan perpasaran/ritel serta menciptakan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan peraturan zonasinya.
- Pengelolaan pasar tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, BUMN, dan BUMD.
- Pendirian pasar tradisional wajib memenuhi ketentuan terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat, penyediaan area parkir, dan fasilitas yang menjamin kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.
- Pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern (selain minimarket) harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional.
- Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan areal parkir dengan luas yang memadai.
- Diatur batasan jarak antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, serta batasan luas lantai penjualan toko modern.
- Kemitraan usaha antara toko modern dan UMKM diatur, termasuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penerimaan pasokan.
- Syarat-syarat perdagangan antara pemasok dan toko modern harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
- Pelaku usaha wajib memiliki IUP2T, IUPP, atau IUTM.
- Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan semesteran terkait jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap.
- Walikota menetapkan kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.