For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Also known as: Perda Kota Pekalongan 3/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2012Publication Date:16 Mei 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date16 Mei 2012
Publication Date16 Mei 2012
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kegiatan perpasaran/ritel serta menciptakan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan peraturan zonasinya.
  2. Pengelolaan pasar tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, BUMN, dan BUMD.
  3. Pendirian pasar tradisional wajib memenuhi ketentuan terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat, penyediaan area parkir, dan fasilitas yang menjamin kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.
  4. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern (selain minimarket) harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional.
  5. Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan areal parkir dengan luas yang memadai.
  6. Diatur batasan jarak antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, serta batasan luas lantai penjualan toko modern.
  7. Kemitraan usaha antara toko modern dan UMKM diatur, termasuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penerimaan pasokan.
  8. Syarat-syarat perdagangan antara pemasok dan toko modern harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
  9. Pelaku usaha wajib memiliki IUP2T, IUPP, atau IUTM.
  10. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan semesteran terkait jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap.
  11. Walikota menetapkan kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

1. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi dikecualikan bagi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang sudah beroperasi dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Izin usaha yang dimiliki pusat perbelanjaan dan/atau toko modern sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM. 4. Pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun, namun belum memiliki izin usaha sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang telah memiliki izin prinsip yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 6. Pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 8. Peraturan dibawahnya tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administrasi tetapi tetap menjalankan usahanya, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).