For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:26 Januari 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date26 Januari 2024
Place of EnactmentPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 huruf d angka 3 dan angka 17 serta huruf f dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup susunan Perangkat Daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe B. Peraturan ini menetapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

(-)

(-)