For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 21/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:12 Oktober 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRuang Terbuka Hijau
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date-
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Wonogiri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga dan mempertahankan kualitas lingkungan di Kabupaten Wonogiri yang terdampak oleh perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam menjaga ketersediaan RTH, meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan RTH, menjaga keberlangsungan RTH, menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan, mewujudkan keseimbangan lingkungan alam dan buatan, meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, dan mengoptimalkan pemanfaatan RTH.

Ketentuan Substansial:

  1. Fungsi RTH: Mencakup fungsi ekologis (sirkulasi udara, pengaturan iklim mikro, peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, habitat satwa, penyerap polutan, penahan angin), fungsi sosial dan budaya (ekspresi budaya lokal, media komunikasi, tempat rekreasi, wadah pendidikan dan penelitian), fungsi ekonomi (sumber produk yang bisa dijual), dan fungsi estetika (peningkatan kenyamanan dan keindahan lingkungan).
  2. Ruang Lingkup: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian RTH.
  3. Perencanaan RTH: Meliputi kebijakan penyusunan master plan, penetapan tipologi RTH dan jenis RTH, penyusunan desain teknis, dan estimasi pembiayaan. Master plan memuat zonasi pemanfaatan RTH dan analisis kebutuhan RTH. Ditetapkan luas RTH privat minimal 10% dan RTH publik minimal 20%.
  4. Pelaksanaan RTH: Meliputi pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTH. Pembangunan RTH dapat melibatkan pelaku pembangunan. Pemeliharaan RTH melibatkan penyulaman, pendangiran, pemupukan, penyiraman, pembabatan, pengendalian hama dan penyakit, serta pemangkasan dan penebangan pohon.
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan meliputi pemantauan, monitoring, dan evaluasi. Pengendalian meliputi perizinan, penertiban, dan penegakan hukum.
  6. Peran Serta Masyarakat: Pemerintah daerah mengupayakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH sejak perencanaan hingga pengendalian melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, dan pemberian stimulasi bibit tanaman.
  7. Pembinaan: Bupati dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berkontribusi dalam penyediaan, pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap RTH.
  8. Larangan: Setiap orang dilarang melakukan perusakan terhadap tanaman, elemen estetika, sarana, fasilitas, utilitas, dan fungsi RTH publik.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian/pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 29 dan Pasal 30 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran/peringatan, penghentian kegiatan, atau pencabutan/pembatalan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-