Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang perlu ditata dan diberdayakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL, mewujudkan kota yang bersih dan tertib, meningkatkan kesejahteraan PKL, membangun kemitraan antara pelaku usaha dan PKL, serta mensinergikan sektor formal dan informal.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pendataan dan pendaftaran PKL oleh Bupati melalui Dinas terkait, yang dilakukan bersama Lurah/Kepala Desa. Data yang dikumpulkan mencakup identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha.
- Penetapan lokasi PKL, yang terdiri dari lokasi sesuai peruntukan (lokasi binaan permanen dan sementara) dan lokasi tidak sesuai peruntukan. Lokasi binaan dilengkapi dengan fasilitas seperti listrik, air, tempat sampah, dan toilet umum.
- Pendaftaran PKL, yang meliputi PKL lama dan baru. PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU). Proses pendaftaran mencakup permohonan, penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan TDU.
- Hak dan kewajiban PKL, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan pembinaan, serta mendapatkan pendampingan permodalan. Kewajiban PKL antara lain mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara keindahan dan ketertiban, serta tidak mengganggu lalu lintas.
- Larangan bagi PKL, seperti melakukan usaha di ruang publik yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, menempati lahan untuk tempat tinggal, memindahtangankan TDU, dan memperjualbelikan barang ilegal.
- Pemberdayaan PKL, yang meliputi peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, pembinaan manajemen usaha, serta pembinaan kesehatan lingkungan usaha.
- Pembentukan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang bertugas menyusun kebijakan, merekomendasikan lokasi, mengembangkan kerjasama, dan melakukan pengawasan.