For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 27/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 27 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2005Publication Date:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date23 Desember 2005
Publication Date23 Desember 2005
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2003 Nomor 23)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan ini dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengharuskan penyesuaian ketentuan pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa pemungutan pajak daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, yaitu Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis. Perubahan meliputi definisi Pemerintah Daerah, Dinas, dan Kepala Dinas dalam Pasal 1, serta perubahan pada Pasal 30 mengenai sanksi bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dan merugikan keuangan daerah. Pasal 31 dihapus.

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi sebagaimana yang berlaku di PLN.